Laporan Kinerja Direktorat BUPH 2022
schedule 15 Januari 2023

Penyusunan laporan kinerja pemerintah merupakan salah satu wujud
penerapan manajemen pemerintahan yang baik dan merupakan syarat mutlak dalam
usaha pencapaian-pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dan dicapai. Direktorat
Bina Usaha Pemanfaatan Hutan (Direktorat BUPH) sebagai salah satu unit kerja pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan Penyiapan perumusan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung, Pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung, Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung, Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


Memperhatikan Rancangan Revisi Renstra Ditjen PHPL Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Direktorat BUPH Tahun 2022, Direktorat BUPH memiliki 2 (dua) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yaitu 1) Investasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang mengembangkan multiusaha kehutanan, dengan target pengukuran berupa (Unit) dan 2) Nilai Investasi permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan multiusaha kehutanan, dengan target pengukuran berupa (USD Juta). 
 


visibility View File