Laporan Kinerja Direktorat IPHH 2022
schedule 15 Januari 2023

Ringkasan/Ikhtisar Capaian Kinerja
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Tahun Anggaran 2022 merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan kewajiban Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan Satker IPHH Tahun Anggaran 2022, dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Laporan Kinerja ini memuat laporan pelaksanaan seluruh aktivitas Direktorat IPHH tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/Menlhk-II/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat IPHH mempunyai tugas melaksanakan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis iuran kehutanan, peredaran, pengukuran pengujian, serta tertib peredaran hasil hutan. Program Direktorat Jenderal PHL Tahun 2020-2024 yaitu “Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan Program Dukungan Manajemen” dengan salah satu Indikator Kinerja Programnya (IKP) adalah meningkatnya PNBP dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Dari IKP tersebut selanjutnya Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan menjabarkan lebih lanjut menjadi 2 (dua) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut:
1. Wajib Bayar (WB) yang tertib membayar iuran kehutanan dari pemanfaatan
hutan sebanyak 288 Wajib Bayar (WB).
2. Perizinan Berusaha yang tertib dalam melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai tahun RKT sebanyak 309 Unit.

Pelaksanaan Kesiapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Direktorat IPHH Tahun Anggaran 2022 didanai sumber anggaran DIPA dengan jumlah anggaran sebesar Rp7.623.071.000,00 dengan realisasi anggaran sebesar Rp7.618.871.471,00 atau pencapaian indikator kinerja input sebesar 99,94%. Sedangkan pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) adalah sebagai berikut:
1. Wajib Bayar (WB) yang tertib membayar iuran kehutanan dari pemanfaatan
hutan sebesar 101,05%.
2. Perizinan Berusaha yang tertib dalam melaksanakan penatausahaan hasil
hutan sesuai tahun RKT sebesar 109,96%.
3. Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka capaian kinerja Direktorat IPHH adalah Efektif karena semua target IKK tercapai sangat baik dan efektif serta efisien.


visibility View File