Laporan Kinerja Direktorat PUPH 2022
schedule 15 Januari 2023

Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian LHK mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang usaha hutan produksi serta penyusunan bahan evaluasi kinerja terhadap perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi. Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara Direktorat PUPH dituntut untuk melaksanakannya dengan prudent, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.


Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja.


Laporan Kinerja Tahun 2022 disusun sebagai salah satu bentuk
pertanggungjawaban Direktorat PUPH dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama
tahun 2022. Laporan Kinerja ini disusun mengacu pada berpedoman pada Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara
Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Transformasi Evaluasi
Kinerja KLHK. Selain itu, Laporan Kinerja Direktorat PUPH Tahun 2022 disusun dalam
rangka melaksanakan misi dan mencapai visi Direktorat PUPH dan sekaligus sebagai
alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja di lingkungan Direktorat PUPH, serta
sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan demi perbaikan kinerja Direktorat
PUPH, serta untuk memenuhi prinsip akuntabilitas. 
 


visibility View File