Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagaiinstansi pemerintah berkewajiban menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban organisasi atas pelaksanaan penetapan/perjanjian kinerja tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Tahun 2022 merupakan hasil pengukuran kinerja dan sasaran atas pelaksanaan Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
|