Berdasarkan PermenLHK Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (Direktorat PUPH) merupakan salah satu Unit Kerja Eselon II pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian rencana kerja usaha, produksi dan pengembangan usaha serta kinerja usaha pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung. Direktorat PUPH sendiri hadir untuk mendukung capaian Sasaran Program Ditjen PHL, yaitu: “Meningkatnya produktivitas hutan produksi, Meningkatnya kontribusi iuran pemanfaatan hutan terhadap PNBP Kehutanan, Meningkatnya akses legal masyarakat pada pengusahaan hutan dan Meningkatnya kinerja pengelola hutan di tingkat tapak”.
Untuk melaksanakan kegiatan dan anggaran Tahun 2023, Direktorat PUPH menyusun Rencana Kerja Tahun 2023 yang berpedoman pada Rencana Kerja Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Tahun 2023 dan Rencana Strategis Ditjen Pengelolaan Hutan
Lestari Tahun 2020-2024.
Akhir kata dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, semoga Rencana Kerja Tahun 2023 ini dapat bermanfaat bagi Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan dan pihak-pihak lain yang membutuhkan
visibility View File