Buletin Ditjen PHL - Edisi XI / 2023
schedule 17 Agustus 2023

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global telah berkomitmen kepada dunia dengan meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, untuk mencapai tujuan bersama, yaitu membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 2°C dari tingkat pre-industrialisasi dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga di bawah 1,5°C, yang dinyatakan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dengan komitmen target penurunan emisi GRK sebesar 29% (CM1) sampai dengan 41% (CM2) dibandingkan business as usual (BAU) pada tahun 2030.

Atas komitmen tersebut, Indonesia juga telah menyusun Strategi Implementasi NDC pada tahun 2017, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan Road Map NDC Mitigasi pada tahun 2019.

Pada tahun 2021, Indonesia kembali menyampaikan Updated NDC dan menyiapkan strategi jangka panjang pembangunan rendah karbon berketahanan iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050; LTS-LCCR 2050) yang telah disampaikan kepada Sekretariat UNFCCC pada bulan Juli 2021 sebelum COP 26 UNFCCC di Glasgow bulan November 2021. 

NDC Indonesia terangkum dalam beberapa sektor utama yaitu: Sektor energi, pertanian, FOLU (Forestry and Other Land Uses), IPPU (Industrial Process and Production Use) dan sektor limbah. Sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) atau sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, diproyeksikan akan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi GRK. Dengan demikian, upaya penanganan dan pengendalian emisi GRK di sektor kehutanan menjadi hal yang sangat penting bagi Indonesia dan tentunya bagi upaya pengendalian perubahan iklim dalam skala global.

Manfaat ekonomi karbon membentuk ‘pasar karbon’, yang dapat dipahami sebagai kumpulan kebutuhan atau keinginan terhadap hak atas emisi Gas Rumah Kaca. Hak tersebut dapat berupa hak untuk melepaskan GRK ataupun hak atas penurunan emisi GRK. Dengan pemahaman pasar karbon tersebut, maka secara sederhana perdagangan karbon dapat diartikan sebagai :

“proses pengalihan (melalui jual beli) hak atas karbon (emisi GRK) dengan kompensasi ekonomi”. 

Oleh : 

Kiki Mirdiawan, SH, MH.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda

Direktorat Jenderal PHL

visibility View File