BUKU PETA JALAN PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
schedule 25 September 2023

PETA JALAN PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN

LATAR BELAKANG : 

  1. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
  2. Salah satu mekanisme dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 adalah mekanisme Perdagangan Karbon, yaitu mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon.
  3. Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan Karbon sektor kehutanan dan mempersyaratkan kementerian teknis terkait untuk menetapkan peta jalan sebelum melaksanakan perdagangan karbon sektor kehutanan.
  4. Untuk mendukung implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
  5. Implementasi nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon sektor kehutanan adalah untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dalam penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
  6. Implementasi perdagangan karbon Sektor Kehutanan bertujuan untuk: 
    1. Mengendalikan Emisi GRK dari sektor Kehutanan; 
    2. Meningkatkan kinerja penyerapan/penyimpanan karbon; dan 
    3. Mencapai target NDC sektor Kehutanan. 
  7. Perdagangan karbon sektor Kehutanan mencakup dua sub sektor, yaitu: 
    1. Sub sektor Kehutanan; dan 
    2. Sub sektor pengelolaan gambut dan mangrove.  
  8. Pelaksanaan perdagangan karbon harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peta jalan Perdagangan Karbon. Oleh karena itu, untuk melaksanakan perdagangan karbon sektor kehutanan perlu ditetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan.

visibility View File