Optimasi Model Kebijakan Multi Usaha Kehutanan dengan Terbitnya UUCK
schedule 15 September 2021

Sobat rimba, terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020, memberikan kemudahan untuk melakukan redesain usaha kehutanan, dalam rangka optimalisasi sumberdaya hutan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPHP Wilayah X Palangka Raya ikut urun pendapat dalam FGD "Optimasi Model Usaha Kehutanan dalam rangka Penciptaan Lapangan Kerja, Pemenuhan Kebutuhan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Wilayah" di Rumah Bambu Buntoi Pulang Pisau, Kamis (09/09/2021).

UUCK mengatur perizinan berusaha pemanfaatan hutan dari semula 1 izin 1 kegiatan, menjadi 1 perizinan dengan multi usaha (multi kegiatan), yaitu meliputi kayu, hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan.

 


visibility View File