Peraturan Direktorat Jenderal PHPL NO.P. 1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020
schedule 27 Juli 2020

Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan Bagi Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi

 Kegiatan Usaha Pemanfaatan Hutan Produksi pada Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu belum menghasilkan produktivitas lahan yang optimal, dalam upaya mendukung produktivitas lahan yang optimal, maka perlu dilakukan kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan  hasil hutan bukan kayu pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu melalui model multiusaha kehutanan dilakukan melalui permohonan dan penugasan sebagai model multiusaha kehutanan.


visibility View File