Luas indikatif arahan pemanfaatan hutan untuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan adalah seluas ± 7.548.386 (tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam) hektar, terdiri dari:
a. Hutan Lindung pada KPH yang sudah mempunyai dokumen RPHJP seluas ± 212.387 (dua ratus dua belas ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) hektar;
b. Hutan Produksi pada KPH yang sudah mempunyai dokumen RPHJP seluas ± 3.651.173 (tiga juga enam ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh tiga) hektar, dan
c. Hutan Produksi yang tidak dibebani izin pada KPH yang belum mempunyai dokumen RPHJP seluas ± 3.684.826 (tiga juga enam ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh enam) hektar.
yang dirinci berdasarkan wilayah Provinsi.
a. Tutupan lahan tinggi seluas ± 5.133.242 (lima juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus empat puluh dua) hektar,
b. Tutupan lahan sedang seluas ± 1.180.522 (satu juta seratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh dua) hektar,
c. Tutupan lahan rendah seluas ± 1.234.622 (satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh dua) hektar.
untuk melihat peta pdf, dengan tautan sebagai berikut : https://bit.ly/PAPH_PBPH_2021
visibility View File