BPHL Wilayah IV Jambi
Admin. 04 Juni 2023

Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah IV Jambi merupakan instansi yang dibentuk pertama kali pada tahun 1984 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 101/Kpts-II/1984 tanggal 12 Mei 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan yang disingkat BISHHH.

Diseluruh Indonesia BISHH dibagi atas sepuluh (10) wilayah yang letaknya tersebar dibeberapa daerah.Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan. BISHH Wilayah II wilayah kerjanya mencakup Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 147/Kpts-II/1991 tanggal 13 Maret 1991, BISHH bertransformasi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Departemen Kehutanan pada lokasi berkedudukan dengan wilayah kerja yang masih sama.

Balai Informasi dan Sertifikasi Hasil Hutan (BISHH) mempunyai tugas memberikan informasi dan bimbingan teknis serta melakukan pengujian, pengawasan dan sertifikasi hasil hutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut BISHH mempunyai fungsi yaitu memberikan informasi dan bimbingan teknis pengujian, melakukan sertifikasi hasil hutan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penguji dan menilai hasil pengujian serta melakukan pengujian hasil hutan.

Pada tahun 1999 di era reformasi berubah bentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 149/Kpts-II/1999 tanggal 22 Maret 1999, UPT Kanwil menjadi Balai Eksploitasi Hutan dan Pengujian Hasil Hutan (BEHPHH) Wilayah II dengan wilayah kerja Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi. Pada tahun 1999 juga selain menjadi Balai Eksploitasi Hutan dan Pengujian Hasil Hutan (BEHPHH) ada juga perubahan menjadi Loka Eksploitasi Hutan dan Pengujian Hasil Hutan (LEHPHH). BEHPHH dan LEHPHH ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan mengakomodasi kegiatan di bidang pengusahaan hutan.

Pada tahun 2002 beralih bentuk dari BEHPHH menjadi BSPHH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6341/Kpts-II/2002 tanggal 17 Agustus 2002, Balai Sertifikasi Penguji Hasil Hutan (BSPHH) Wilayah IV dengan wilayah kerja Provinsi Jambi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.557/Menhut-II/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, yang sebelumnya BSPHH Wilayah IV Jambi bermetamorfosi menjadi Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Wilayah IV Jambi yang wilayah kerjanya tetap berada pada Provinsi Jambi. BPPHP Wilayah IV Jambi memiliki tugas untuk melaksanakan sertifikasi tenaga teknis bidang Bina Produksi Kehutanan, penilaian sarana dan metode pemanfaatan hutan produksi serta pengembangan informasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan hutan produksi lestari.

Kemudian pada tahun 2016 terbit Peraturan Menteri LHK Nomor: P.12/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), BPHP Wilayah IV Jambi dengan Wilayah Kerja pada Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan usaha hutan produksi dan industri hasil hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat ini BPHP bertransformasi menjadi BPHL dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah IV Jambi dengan wilayah Kerja pada Provinsi Jambi. BPHL mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, BPHL menyelenggarakan fungsi :

  1. fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;

  2. fasilitasi kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;

  3. pemantauan dan evaluasi di bidang usaha pemanfaatan hutan, iuran dan penatausahaan hasil hutan, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan;

  4. penugasan, pemantauan, penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan; dan

  5. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.