Tupoksi BPHL 4 Jambi
Admin. 04 Juni 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Balai Pengelolaan Hutan Lestari atau yang disingkat BPHL merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari. Dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsinya menyesuaikan tata kerja pada Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2022 dan berdasarkan Lampiran II BPHL Wilayah IV bertempat di Jambi dengan wilayah kerja Provinsi Jambi.

BPHL mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, BPHL menyelenggarakan fungsi :

  1. fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;

  2. fasilitasi kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung;

  3. pemantauan dan evaluasi di bidang usaha pemanfaatan hutan, iuran dan penatausahaan hasil hutan, serta pengolahan dan pemasaran hasil hutan;

  4. penugasan, pemantauan, penilaian kinerja dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan; dan

  5. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Struktur organisasi BPHL terdiri atas :

  1. Kepala Balai mempunyai tugas memimpin unit pelaksana tugas balai pengelolaan hutan lestari dan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPHL secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan informasi.

  3. Kepala Seksi Perencanaan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan; kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, serta penugasan dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan.

  4. Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang usaha pemanfaatan hutan, iuran dan penatausahaan hasil hutan; pengolahan dan pemasaran hasil hutan; serta pemantauan dan penilaian kinerja tenaga teknis bidang pengelolaan hutan.

  5. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pelayanan fungisonal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPHL sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Susunan Struktur organisasi BPHL :

Struktur Organisasi